Laman

Senin, 31 Mei 2010

Akhirnya gugatan Mastur Taher kandas


Akhirnya gugatan Mastur Taher dan Raja Ali Akbar (Mataraja) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kandas. Setelah, hakim tunggal PTUN membacakan putusannya, yang menyatakan gugatan Mataraja, terkait dianulirnya dari pencalonan sebagai peserta Pemilukada 2010 oleh Komisi Pemiliahn Umum Daerah (KPUD) Bintan di tolak, Senin (31/5).
Menanggapi keputusan tersebut Mastur Taher yang diminta tanggapanya secara terpisah melalui ponselnya,  Mengatakan, sudah menebak sejak awal, kalau pihak pengadilan akan menolak gugatan yang diajukan tersebut.
“Kita sudah bisa menebak, seak awal kalau gugatan kita bakal mentah, apalagi setelah putusan sela yang sempat dikeluarkan beberapa waktu lalu di cabut, tidak lama dari dikeluarkan oleh pengadilan. Ya, kita semua bisa mengerti hukum di Indonesia hingga saat ini,” ujar Mastur.
Namun menurut Mastur, walau pun pada PTUN dirinya dinyatakan kalah, tidak akan berputusasa dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya, selagi peluang tersebut masih ada. “Kita akan tetap melakukan upaya hukum, walau pun sudah dinyatakan kalah di PTUN,” katanya.
Sementara itu Kuasa hukum Mataraja Roder Nababan mengatakan, pihak Mataraja terkait dnegan kekalahannya di PTUN pecanbaru, dalam waktu dekat akan mengajukan Judical Review ke Mahkamah konsitusi (MK). “Kita dalam waktu dekat akan segera, mengajukan Judicial Review melalui MK,” ungkapnya.
Mengingat di Provisnsi Kepri permasalah keterlambatah syarat LHKPN, yang menjadikan alasan gugatan Mastur ditolak oleh PTUN. Justru ada yang terlambat lebih lama, namun para calon bisa di loloskan sebagai peserta Calon Kepa la Daerah (Cakada) oleh KPUD setempat.
“Di Kepri, justru ada yang terlambat lebih lama dalam memasukakan syarat LHKPN ke KPUD, namun bisa dinyatakan lolos oleh KPUD. Ini yang membuat aneh, karena aturan tidak merata, sehingga perlu dilakukan Judical review ke MK,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar