Laman

Selasa, 06 Juli 2010

TNI dan Hak Pilih dalam Pemilu

Wacana pengembalian hak pilih anggota TNI dalam pemilu kembali mengemuka. Dalam beberapa kesempatan, pihak TNI sendiri menyatakan bahwa persoalan ini terus menjadi bahan pembahasan dan pengkajian di internal institusinya.

Presiden SBY ketika berdialog dengan wartawan di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat 18 Juni kemarin, memberikan sinyal positif. Menurut Presiden, keikutsertaan prajurit TNI dalam pemilu akan ditentukan oleh undang-undang. Menjadi tugas DPR dan Pemerintah untuk membuat undang-undang ini, tentu dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Masih menurut Presiden, Indonesia memang masih menyimpan kekhawatiran masa lalu, bahwa TNI akan terpecah jika harus mengikuti pemilu. Potensi perpecahan ini berbahaya karena tentara memegang senjata. Dalam kerangka hak asasi, di negara-negara lain tentara memiliki hak memilih dalam pemilu.

Menanggapi wacana dan pandangan Presiden SBY tersebut, beberapa kalangan memberikan pendapat beragam. Sebagian memberikan dukungan, sebagian lain masih menolak. Ada juga yang berpendapat moderat dengan mengembalikan kepada kesiapan TNI sendiri. Sementara yang berpendapat kritis, masih menuntut tanggung jawab TNI dalam mereformasi total dirinya sebelum diberikan hak pilihnya dan itupun lebih baik secara bertahap.

Wacana pengembalian hak pilih TNI kali ini, bisa jadi akan memperoleh respon lebih konkrit baik dari TNI sendiri, Pemerintah maupun DPR karena sebenarnya sudah menggelinding sejak 2002. Menurut anda, apakah TNI memang perlu memiliki hak pilih dalam pemilu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar