Laman

Senin, 31 Mei 2010

Akhirnya gugatan Mastur Taher kandas


Akhirnya gugatan Mastur Taher dan Raja Ali Akbar (Mataraja) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kandas. Setelah, hakim tunggal PTUN membacakan putusannya, yang menyatakan gugatan Mataraja, terkait dianulirnya dari pencalonan sebagai peserta Pemilukada 2010 oleh Komisi Pemiliahn Umum Daerah (KPUD) Bintan di tolak, Senin (31/5).
Menanggapi keputusan tersebut Mastur Taher yang diminta tanggapanya secara terpisah melalui ponselnya,  Mengatakan, sudah menebak sejak awal, kalau pihak pengadilan akan menolak gugatan yang diajukan tersebut.
“Kita sudah bisa menebak, seak awal kalau gugatan kita bakal mentah, apalagi setelah putusan sela yang sempat dikeluarkan beberapa waktu lalu di cabut, tidak lama dari dikeluarkan oleh pengadilan. Ya, kita semua bisa mengerti hukum di Indonesia hingga saat ini,” ujar Mastur.
Namun menurut Mastur, walau pun pada PTUN dirinya dinyatakan kalah, tidak akan berputusasa dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya, selagi peluang tersebut masih ada. “Kita akan tetap melakukan upaya hukum, walau pun sudah dinyatakan kalah di PTUN,” katanya.
Sementara itu Kuasa hukum Mataraja Roder Nababan mengatakan, pihak Mataraja terkait dnegan kekalahannya di PTUN pecanbaru, dalam waktu dekat akan mengajukan Judical Review ke Mahkamah konsitusi (MK). “Kita dalam waktu dekat akan segera, mengajukan Judicial Review melalui MK,” ungkapnya.
Mengingat di Provisnsi Kepri permasalah keterlambatah syarat LHKPN, yang menjadikan alasan gugatan Mastur ditolak oleh PTUN. Justru ada yang terlambat lebih lama, namun para calon bisa di loloskan sebagai peserta Calon Kepa la Daerah (Cakada) oleh KPUD setempat.
“Di Kepri, justru ada yang terlambat lebih lama dalam memasukakan syarat LHKPN ke KPUD, namun bisa dinyatakan lolos oleh KPUD. Ini yang membuat aneh, karena aturan tidak merata, sehingga perlu dilakukan Judical review ke MK,”

Operasi Plumbat

Sejak awal pendiriannya, Israel sudah berpikir bahwa negaranya berada di tengah negara-negara tetangga yang berbahaya. Pemikiran “keterancaman negara” ini menjadi bagian penting semangat nasionalisme yang terus dikembangkan Israel sampai sekarang.
Itulah sebabnya, tidak mengherankan jika negara bangsa Yahudi itu berusaha membangun pertahanan negara yang kuat dan melebihi yang dilakukan negara-negara tetangganya, dengan cara apapun. Salah satu yang kemudian berhasil diungkap media, adalah upaya Israel untuk mengembangkan program senjata nuklir.

Persoalannya, Israel termasuk negara yang tidak memiliki cadangan uranium diwilayahnya. Dan kesulitannya lagi, dunia tidak melegalkan adanya perdagangan bahan utama pembuat senjata nuklir tersebut.

Operasi Plumbat, menjadi cerita sukses Israel dalam usahanya “mendatangkan” uranium ke negaranya. Operasi ini dilakukan melalui pelayaran rahasia kapal Scheersberg milik perusahaan kimia Asmara Chemie, Jerman Barat.

Perusahaan kimia Asmara Chemie berperan penting dalam operasi itu. Hal ini terjadi setelah pemilik Asmara Chemie diundang ke Israel. Hasil pertemuan, perusahaan ini bersedia menyuplai bahan kimia ke Israel.

Pada 1968, Asmara Chemie menyodorkan proposal kepada Perwakilan Keamanan Nuklir Eropa (Eurotom) untuk membeli uranium dari Societe Generale des Mineral (SGM), perusahaan Belgia yang memiliki hak pengelolaan uranium Eropa. SGM tidak terlalu mempedulikan aturan Eurotom, yang terpenting Asmara Chemie dapat membayar.

Asmara Chemie kemudian dapat melakukan transaksi dengan SGM. Meskipun demikian tidak mudah bagi perusahaan (yang pemiliknya ternyata seorang Yahudi berkebangsaan Jerman) untuk mengirim uranium tersebut ke Israel. Disinilah operasi pelayaran rahasia kemudian dilakukan. Kapal Scheersberg merapat secara rahasia dengan kapal barang Israel di meditarania Timur, dan uranium berpindah secara cepat, bahkan tanpa sepengetahuan kapten dan kru kapal.

Operasi yang dipimpin Zwi Zamir ini berlangsung sampai 1976. Cerita ini bocor ke Majalah Time. Para pejabat Eurotom setelah terdesak oleh banyak pertanyaan publik mengakui bahwa 200 ton uranium telah “hilang” di laut lepas dengan nama pembelinya perusahaan Asmara Chemie

Minggu, 30 Mei 2010

Sepahit apapun keputusan PTUN, Mastur tak akan berhenti berjuang

Sepahit apapun keputusan yang akan di berikan oleh PTUN pekanbaru terhadap Gugatan pasangan calon Bupati Mastur Taher dan wakil Bupati Raja Ali Akbar (Mataraja) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bintan terkait dianulir dari pencalonan mereka tidak akan berhenti berjuang. Terkait dianulirnya dari pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), hampir finish.
Berdasarkan jadwal direncanakan senin (31/5) pengadilan PTUN akan segera memberikan keputusannya.Hal ini ditegaskan oleh mastur Taher, menurutnya berdasarkan jadwal pada hari ini, pengadilan PTUN pekanbaru sudah akan memberikan keputusan terkait gugatan Mataraja, di PTUN terkait dianulirnya dari pencalonan sebagai pasangan calkon Bupati dan wakil Bupati pada Pemilukada Bintan 2010.
“Rencananya besok, kita sudah mendengarkan hasil putusan dari Pengadilan TUN Pekabaru. Apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal yang memimpin siudang tentunya harus klita terima dan hormati,” ujar Mastur kepada wartawan Dikatakan, sebagai masyarakat semua harus mentaati putusan pengadilan nantinya, bagi Mataraja, pahit seklai pun putusan memang harus diterima, walaupun semua berharap pengadilan bisa memutuskan seadil-adil terkait gugatan Mataraja.
Tetapi kata Mastur, apa pun hasil yang diputuskan oleh PTUN, pihak Mataraja akan terus berjuang untuk menuntut keadilan hingga semaksimal mungkin, sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. “Perjuangan Mataraja, tidak akan berhenti, tetapi akan terus melakukan upaya hukum. Apa yang diputuskan oleh pengadilan nantinya,” tegasnya.
Dijelaskan Mastur, pada saat pembacaan putusan dari PTUN Pekanbaru, apa bila sesuai dengan rencana, pada (31/5). Maka dirinya tidak akan menghadirinya, mengingat pengacara dan tim suksesnya sudah ada di Pekanbaru. “Rencananya, saya tidak berangkat ke Pekabaru, terkait dengan pembacaan putusan TUN tersebut, karena kita sudah mengutus pengacara dan tim sukses untuk menghadirinya,” ucap Mastur.
Namun menurutnya, yang paling penting harapan dari Mataraja dan Tim Sukses serta para pendukung lainnya, hakim yang memutuskan gugatannya bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya, dan terlepas dari ada tekanan apa pun dan dari pihak manapun. “ Kita berharap agar hakim bis amemberikan keputusan yang seadil-adilnya, dan terlepas dari campur tangan dari luar,” katanya.

Jumat, 28 Mei 2010

Pidana Mati Bagi Koruptor


Dalam perjalanan penerapan pidana mati sebagai salah satu bentuk hukuman di Indonesia, ternyata baru dapat dilaksanakan bagi kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan terorisme, narkotika. Masyarakat Indonesia masih menunggu di terapkannya pidana mati bagi koruptor yang mencuri uang rakyat yang seharusnya diperuntukkan demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Pengadilan Tipikor sebagai institusi yang berwenang mengadili perkara korupsi belum pernah menjatuhkan pidana mati bagi koruptor yang menyengsarakan rakyat banyak. Padahal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di katakan bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keberanian aparat pro justitia dalam melakukan penegakan hukum bagi koruptor masih sebatas pada hukuman penjara seumur hidup dan uang pengganti. Jika kita menoleh ke Negara Cina yang telah berani menerapkan pidana mati bagi pejabat Negara yang melakukan korupsi serta hukuman tersebut dilakukan dimuka umum, maka akan memberikan efek jera bagi pejabat negara untuk melakukan hal yang sama lagi patut untuk ditiru oleh pengadilan Tipikor.

Korupsi di Indonesia menjadi permasalahan yang sangat pelik untuk dibasmi, sudah mengakarnya budaya korupsi di dalam darah pejabat negara menjadikan negara ini terpuruk kepada jurang kemiskinan dan kebodohan. Keberadaan hukum sebagai alat untuk mengontrol tidak berbanding lurus dengan implementasi penegakkan hukum di ruang persidangan. Hukum yang selayaknya harus dioperasionalisasikan dalam bentuk keputusan yang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat masih saja dalam batas-batas wacana diskusi dan literatur di bangku pendidikan. Ketegasan dan taring hukum untuk menutup ruang gerak bagi pejabat negara melakukan korupsi juga senantiasa bisa dikompromikan dalam bentuk mafia kasus maupun mafia peradilan.

Kedigdayaan hukum seakan runtuh oleh banyaknya rupiah dan dollar yang mengalir ke kantong-kantong aparat penegak hukum. Kekhawatiran hakim dalam menjatuhkan pidana mati kepada sang koruptor masih terbelenggu oleh birokrasi dan jaring-jaring koorporasi korupsi di tingkat pusat sampai dengan daerah. Ke-independensi-an aparat penegak hukum masih dapat di taklukkan oleh penggunaan kekuatan koersif pejabat negara yang berada dalam lingkaran level tertentu. Pada akhirnya supremasi hukum hanya akan menjadi sebuah political agreement dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kehadiran dan penerapan pidana mati dalam pemberantasan korupsi barangkali patut di coba sebagai upaya untuk menekan laju korupsi yang terjadi tidak hanya di pusat tapi juga di daerah. Banyaknya uang negara yang menguap merupakan bukti tumbuh suburnya budaya korupsi di tengah masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi mulai dari himbauan, slogan, pelatihan, pendidikan, namun kesemua hal tersebut belum mampu untuk menggugah kesadaran para pelaku korupsi. System of thought dari aparatur negara yang masih menjadikan hukum sebagai suatu barang dagangan yang dapat diperjual belikan justru memperlancar transaksi tersebut. Kewibawaan hukum yang terwujud dalam putusan hakim tidak mampu untuk membuat gentar pejuang-pejuang korupsi sehingga sudah sangat dibutuhkan algojo yang tidak pandang bulu untuk menjatuhkan pidana mati kepada koruptor agar dapat memberikan efek jera dan ketakutan bagi para koruptor untuk melakukan korupsi.

Kamis, 27 Mei 2010

Teroris Ada karena Polisi Lemah

Judul Di atas adalah suatu kenyataan yang tidak dapat kita pungkiri. Sejak persoalan keamanan di republik ini masuk dalam domain kepolisian ternyata menimbulkan persoalan baru dalam persoalan keamanan itu sendiri.

Cerita ramainya teroris bila di pandang dari satu sudut, tak lepas dari salahnya sistem keamanan yang di kembangkan oleh polisi sendiri berpatokan hanya mengejar kuantitas personil untuk memenuhi porsi ideal polisi.

Bila kita melihat sedikit ke belakang tanpa sengaja melebihkan,kenapa pada masa lalu urusan keamanan selalu lebih cepat di tangani oleh pihak keamanan dalam hal ini aparat.

Melihat kasus teroris adalah sistem kejahatan teritorial. Mereka ada dan bergerak dalam masyarakat menengah ke bawah dan bukan masyarakat atas. Lemahnya sistem pengawasan menjadi pokok persolan utama.

BABINSA TNI sudah membuktikan kerja mereka untuk urusan teritorial yang mumpuni, ibaratnya pada jaman itu jarum yang jatuh ke dalam jerami bisa di deteksi.

Kemampuan BABINSA dalam memonitor kehidupan masyarakat patut di apresiasi, terlepas korps ini sering disalah gunakan oleh penguasa untuk menekan masyarakat itu sendiri.

Bila melihat hari ini seharusanya persolan Teroris tidak perlu terjadi dan dapat di cegah dalam masyarakat BILA BABINKAM POLRI mau bekerja dan tidak selalu mengambing hitamkan "KAMI KEKURANGAN PERSONIL",makan hal-hal yang ada dalam masayarakat bisa di cegah.

Sebab yang salah hari ya tetap saja Polisi karena memang lemah dan menjadikan Kejahatan teroris ini KOMODITI SHOW di Media Massa serta Jualan Ke Presiden.

Selasa, 25 Mei 2010

Diversifikasi Kerjasama Pertahanan Indonesia

Dalam bulan Mei ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan pembicaraan penting bidang pertahanan dengan beberapa negara. Tiga negara besar dan maju, yakni, Jerman, Cina dan Amerika Serikat bersepakat memantapkan kerjasama pertahanan baik tehnis maupun strategis.

Dengan Pemerintah Jerman, melalui pertemuan pertama konsultasi dwipihak, pada 17 Mei 2010 lalu di Jakarta, disepakati setidaknya empat program: pertukaran informasi; penempatan perwira TNI AL di kapal perang Jerman; latihan bersama angkatan bersenjata; dan, perbaikan kapal selam.

Pada hari yang sama, melalui kunjungan Komandan Pasukan Khusus Komando Pasifik AS Laksamana Muda Sean A Pybus kepada Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, militer AS menyepakati tindak lanjut peningkatan kapasitas satuan khusus di lingkungan TNI. Dalam kesepakatan ini, memungkinkan militer AS membuka kembali latihan bersama dengan Kopassus.

Adapun dengan Pemerintah Cina, melalui kunjungan kehormatan Wakil Ketua Komisi Militer Pusat Cina (Central Commission of The People Liberation Army/PLA) Jenderal Guo Boxing kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, pada 21 Mei 2010, disepakati pemantapan kerjasama pelatihan pilot-pilot jet tempur Sukhoi TNI AU.

Perkembangan tersebut, tentu saja menarik, yang menunjukkan adanya diversifikasi kerjasama pertahanan Indonesia. Menurut anda, apakah kebijakan ini akan menguntungkan kekuatan pertahanan dan kedaulatan Indonesia?

Asing incar “harta karun”, RI jual diri

Pelelangan harta karun yang diangkat dari perairan Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, gagal. Rencana penjualan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) berupa 271 ribu item artefak senilai 720 miliar rupiah oleh Pemerintah Indonesia tersebut tidak mendapatkan satu pun peserta.

Momen ini, menarik untuk dicermati, yang mengingatkan adanya lebih banyak lagi persebaran harta karun serupa di perairan Indonesia. Badan Riset Departemen Kelautan dan Perikanan merilis data bahwa terdapat sekitar 463 titik lokasi yang diduga terdapat harta karun kapal yang karam sepanjang 1508-1878. Sejatinya ada puluhan ribu titik, namun yang sudah disurvey dan diteliti baru sekitar 463 titik. Diperkirakan, nilai harta karun itu mencapai Rp 1.600 triliun.

Tapi, apakah hanya karena nilai ekonomis itu pengangkatan BMKT dilakukan?

Disadari ataupun tidak, survey ataupun pengangkatan BMKT hampir selalu melibatkan pihak asing, khususnya dalam penyelaman bawah laut. Keterlibatan pihak asing sendiri telah memunculkan persoalan baru yang jauh lebih beresiko. Hal ini terkait minimnya pengawasan dan aturan penyelaman di wilayah perairan Indonesia.

Sumber menyebutkan sejumlah penelitian bawah laut sejatinya diarahkan untuk mengetahui potensi bawah laut Indonesia: peta bawah laut, potensi SDA dan bahkan mungkin ujungnya adalah hukum pembiasan. Di Indonesia pernah terjadi kasus itu, salah satunya operasi intelijen bersandi “Snellius”.

Sangat mungkin, nilai ekonomis harta karun BMKT hanya menjadi kedok bagi kepentingan lebih strategis pihak asing melalui survei dan pengangkatan benda-benda yang sarat nilai sejarah tersebut. Ironisnya, Pemerintah Indonesia terlihat lebih agresif mengejar nilai ekonomisnya. Asing incar “harta karun”, RI jual diri!