Laman

Senin, 09 Agustus 2010

Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Isu terorisme tetap menjadi perhatian utama Pemerintah Indonesia. Pada 16 Juli lalu Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

BNPT menjadi lembaga non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Menkopolhukam. Selain Polri, TNI dan kementrian di bawah Kemenkopolhukam, beberapa kementrian lain, seperti, Deplu, Depdiknas, Depsos, Depag dilibatkan juga dalam badan ini. Sedangkan di luar unsur pemerintah, ada perguruan tinggi, ormas, LSM dan tokoh agama.

Pertimbangan yang medasari terbitnya Perpres ini, bahwa, terorisme, masih menjadi ancaman nyata dan serius yang setiap saat dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara. Terorisme juga disebutkan sebagai kejahatan kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, serta mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, sehingga diperlukan penanganan secara terpusat, terpadu, dan terkoordinasi.

Dalam konteks penanganan yang terpusat, terpadu dan terkoordinasi itulah, BNPT dibentuk. Lembaga yang merupakan peningkatan kapasitas Desk Anti Teror yang sudah ada sebelumnya ini, bertugas menyusun kebijakan nasional, mengkoordinasi instansi pemerintah terkait dan melaksanakan kebijakan penanggulangan terorisme.

Yang menarik, adalah dengan dilibatkannya banyak unsur dalam BNPT. Pada satu sisi, hal ini memungkinkan penanganan terorisme menjadi lebih komprehensif. Tetapi, pada sisi lain, berpotensi mengurangi peran Polri yang selama ini (melalui satuan khusus anti terornya, Densus 88) menjadi garda depan penanganan terorisme.

Beberapa kritikan langsung berhamburan terhadap terbentuknya badan baru ini. Dikatakan,yang terutama, adalah akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan munculnya gengsi antar lembaga. Antara Polri dan TNI, misalnya. Atau di antara unsur kementerian yang terlibat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar