Laman

Sabtu, 09 Oktober 2010

Penundaan Kunjungan Presiden SBY ke Belanda

Republik Maluku Selatan (RMS) kembali berulah. Kali ini atas nama pemerintahan pengasingannya di Belanda. Mereka memanfaatkan rencana kunjungan Presiden SBY dalam rangka memenuhi undangan Ratu Beatrix. Salah satu agenda yang akan dibicarakan, terkait pengakuan tertulis Kerajaan Belanda atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Seperti banyak diberitakan media, RMS meminta agar Presiden SBY ditangkap saat kunjungan kenegaraan tersebut. RMS menilai SBY melanggar HAM karena menangkapi dan menyiksa para pendukung RMS di Maluku.

Tuntutan penangkapan, disampaikan melalui kort geding (prosedur dipercepat) gugatan organisasi sparatis ini ke pengadilan di Den Haag. Gugatan kemudian disidangkan pada Selasa, 5 Oktober 2010, bersamaan dengan rencana jadwal kedatangan Presiden SBY di negeri tulip tersebut.

Perkembangan itulah yang membuat Presiden SBY menunda kunjungan bilateralnya, meski Pemerintah Belanda telah menyatakan menjamin keamanannya. Sehari setelah penundaan, pengadilan memutuskan menolak gugatan RMS. Hanya saja Presiden SBY tetap belum merencanakan kembali kunjungannya ke Belanda dalam waktu dekat.

Pemerintah Indonesia beralasan, akan menunggu lebih dulu hasil sidang kasus-kasus lain dari gugatan RMS di pengadilan Belanda, karena keputusan penolakan penangkapan baru salah satu saja dari poin gugatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar